Smart Governance diartikan sebagai tata kelola kota yang pintar serta tata pamong pemerintahan daerah yang secara cerdas mampu mengubah pola-pola tradisional dalam birokrasi sehingga menghasilkan business process yang lebih cepat, efektif, efisien, komunikatif dan selalu melakukan perbaikan.

Smart Governance harus dapat diimplementasikan ke dalam tiga unsur antara lain yaitu:

  1. Pelayanan (service).
  2. Birokrasi (bureaucracy).
  3. Kebijakan (policy).